Keadilan dalam hukum pidana tidak lah mudah didapat oleh golongan minoritas. Diskriminasimerupakan masalah yang dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Serta kerap kali terjadi padasegelintir golongan minoritas. Kaum negro adalah contoh dari korban diskriminasi ras. PadahalKeadilan tidak boleh memihak atau condong kepada salah satu pihak. Baik dari agama, suku, maupunras seseorang. Semua berhak medapatkan pelayanan hukum yang adil dan juga setara dengan yanglainnya. Sistem hukum pidana harus selalu mendengar suara ketidakadilan tanpa terkecuali. Perlunyauntuk mendengar suara kaum negro yang terwakilkan oleh subaltern dikarenakan pola ketidakadilan sertapenindasan masih terus berlanjut dalam masyarakat. Mengatasi setiap masalah yang ada di masyarakatmenggunakan teori pascakolonial Gayatri Spivak dan perlawanan subaltern dalam novel John Grisham ATime To Kill. Kata Kunci : Keadilan, Diskriminasi, Ras, Subaltern, Hukum Pidana, negro
Copyrights © 2021