Pada tanggal 01 Januari 2016 negara-negara anggota ASEAN (Association of Southeast AsianNations) menyepakati implementasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sebagai kawasan pasar tunggal yang memberikan fleksibilitas untuk memindahkan produksi, distribusi dan konsumsitanpa hambatan yang signifikan. Namun, hanya negara-negara yang siap yang akan mendapatkan kesempatan dan meningkatkan harapan untuk berhasil dalam MEA, terutama kesiapan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam menginternasionalkan usahanya. Peluang yang tersediadapat dimanfaatkan oleh UMKM tergantung pada niat ekspornya terhadap MEA. Untuk itu, tulisan ini menjawab niat ekspor UMKM di Pekanbaru menghadapi MEA. Penelitian ini menggunakan konsep MEA, UMKM dan Niat Ekspor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitiankualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Sampel informan sebanyak 200 UMKM yang tersebar di Pekanbaru. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara terstruktur, dan dokumen.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UMKM di Pekanbaru sebagian besar menganggap MEA sebagai peluang internasionalisasi bisnisnya. Keberadaan MEA juga mendorong mayoritas UMKM untuk melakukan ekspor. Dan, yang terpenting sebagian besar UMKM siap bersaing dalammenghadapi MEA. Kata Kunci: MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), Niat Ekspor, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Copyrights © 2022