Maraknya warung remang-remang yang beroperasi dipinggir jalan menciptakan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam implementasi Perda ditemukan beberapa masalah, seperti kurangnya komunikasi antara aparat Satpol PP dengan aparatur desa dalam bentuk pengawasan, karakteristik agen pelaksana tergolong lemah sehingga sanksi yang diberikan hanya berupa teguran yang tidak memberikan efek jera. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 15 orang analisis dengan teknik reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Penertiban Warung Remang-remang pada Desa Tapus Dalam belum terimplementasi dengan baik. Dapat dilihat dari indikator yang sesuai dengan teori yaitu ukuran kebijakan, tujuan kebijakan yang jelas, organisasi formal, pemahaman pelaksana terhadap kebijakan, sikap menerima/menolak, kerjasama, koordinasi, dan lingkungan politik. Adapun indikator yang tidak sesuai yaitu SDM, sumber dana/finansial, organisasi informal, lingkungan ekonomi dan sosial. Faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan aparat Satpol PP, kurangnya kerjasama maupun koordinasi antara Satpol PP dengan aparat desa dalam penertiban, dan Lingkungan eksternal yang tidak kondusif. Faktor pendorong adalah pemerintahan/regulasi yang sudah berperan dengan baik dan kemampuan organisasi formal dalam melayani masyarakat yang sudah kompeten.
Copyrights © 2024