ABSTRAKUndang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap pergeseran paradigma konvensional menuju paradigma modern yang di fokuskan terhadap komputerisasi dan digitalisasi dalam manajemen kantor advokat, hal ini ditujukan terhadap automatisasi dalam layanan dan kepuasan bagi klien(s) sebagai konsumen(s) yang berasal dari seluruh dunia. Karena automatisasi yang bersifat lintas batas digunakan dalam elektonik manajement kantor advokat akan mempengaruhi prestasi / kinerja lawyer(s) profesional dalam memberikan layanan bantuan dibidang jasa hukum bagi masyarakat mulai dari masyarakat tingkat bawah sampai masyarakat tingkat atas, sehingga pada akhirnya profesionalisme kinerja layanan hukum lawyer(s) lebih meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan bagi klien(s) terhadap layanan mereka. Kata Kunci : komputerisasi, digitalisasi, otomatisasi, manajemen kantor advokat
Copyrights © 2015