Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8, No 2 (2015): Qistie

RELEVANSI KECAKAPAN (BEKWAAM) SEBAGAI SYARAT SAH PERJANJIAN DALAM PERJANJIAN MENABUNG DI BANK

Muhammad As Ari AM (Universitas Sembilan Belas November Kolaka)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2015

Abstract

ABSTRAKKecakapan bertindak dalam hukum mengikuti barometer kedewasaan asalkan tidak ada faktor lain yang menyatakan si dewasa kehilangan kecakapannya. Setiap subjek hukum yang akan melakukan perjanjian wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan sebagaimana pemahaman pestudi hukum Indonesia yang telah lama terbuai oleh aliran atau teori positivisme hukum. Patuh secara kaku pada aturan menghilangkan relevansi hukum trerhadap dinamika masyarakat karena belum tentu isi aturan tertulis sejalan dengan kehidupan nyata. Dalam kehidupan nyata masih terdapat nilai-nilai non hukum. Jiwa bangsa (volgeist) tidak akan lenyap dalam nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Kecakapan tidak selamanya dapat diukur oleh undang-undang karena kecakapan lahir pula dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah menyatu, seperti kemampuan mencari nafkah dan postur tubuh serta psikologi/mental.Menabung pada anak usia sekolah adalah mendidik mereka sejak dini untuk mengatur finansial. Ini adalah kepentingan atau hak yang harus dilindungi hukum. Sedangkan di sisi lain, bank merupakan lembaga negara yang menyerap dana sebanyak banyaknya untuk memajukan perekonomian bangsa. Kedua pihak memiliki kepentingan yang saling bertemu dan saling membutuhkan dalam satu perjanjian. Oleh karena itu pengertian kecakapan harus ditambahkan dengan pengertian abstrak (memuat norma kabur) sehingga mampu merangkul kecakapan di luar persangkaan undang-undang. Kecakapan seyogyanya tidak hanya diukur dari umur kedewasaan semata, tetapi perlu pula memperhatikan kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat yang sesuai kepatutan. Poin ini menjadikan kecakapan tidak kaku dan mampu berlaku selama mungkin. Kata kunci :relevansi, kecakapan, perjanjian menabung

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...