Dalam penelitian ini kami menyimpulkan bahwa diskriminasi atau kekerasan seksual adalah mereka yang menyakiti para pihak dengan kata-kata atau perbuatan pemaksaan, intimidasi, penahanan, tekanan psikologis, atau dengan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan lingkungan seseorang yang obsesif dan tidak mampu memberikan persetujuan yang sebenarnya itu adalah tindakan kriminal yang harus diadili. Studi ini menganalisis korban kekerasan seksual. Serta studi ini diklasifikasikan sebagai anak yang masih dilindungi oleh hukum, atau masih dibawah umur. Latar belakang studi ini yaitu meningkatnya insiden kekerasan seksual atau diskriminasi yang terjadi dalam masyarakat. Jumlah korban semakin meningkat dari tahun ketahun. Tidak ada pencegah bagi penjahat dan masyarakat untuk menghalangi mereka akan terus melakukannya.
Copyrights © 2022