Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023

PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian Dari Eksekutif ke Yudikatif)

Erick, Benni (Unknown)
Risman, T. (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2023

Abstract

Penelitian ini membahas peralihan kewenangan pengujian peraturan daerah dari Eksekutif ke Yudikatif setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan, sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini merujuk pada kewenangan Yudikatif dalam menguji peraturan daerah Eksekutif. Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah. Sementara itu, Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah. Dua masalah penelitian muncul: pertama, bagaimana proses pembatalan peraturan daerah berpindah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung; kedua, teori apa yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Melalui pendekatan kualitatif yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan pengujian peraturan daerah oleh lembaga yudikatif menjadi suatu keharusan, dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...