Kota Cilegon merupakan salah satu kota di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Banten pada khususnya yang memiliki sejarah dalam perkembangan perkotaannya itu sendiri. Hal tersebut dibuktikan banyaknya bangunan sejarah yang masih berdiri dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan Perda Cilegon No. 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon. Namun dilihat dari kondisinya saat ini, diperlukan arahan revitalisasi dan pengembangan Cagar Budaya karena telah terjadi penurunan vitalitas baik dari segi fisik dan lingkungannya serta alih fungsi lahan yang terjadi. Arahan tersebut dimaksudkan agar peninggalan sejarah di pusat Kota Cilegon ini menjadi aset Kota Cilegon itu sendiri dan menjadi objek daya tarik wisata sejarah (Heritage Tourism) di Kota Cilegon.
Copyrights © 2015