Menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat terlepas dari masalah pertanahan dan tata ruang. maka peran kedua hal tersebut semakin dibutuhkan dan semakin penting artinya. Salah satu wujud dari pembangunan adalah penataan kawasan yang sesuai dengan kaidah tata ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Bagi bangsa Indonesia, tanah diakui sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai-nilai religio-magis tidak hanya memiliki nilai-nilai moneter belaka. Dengan demikian tanah tidak hanya dijadikan obyek komoditas ekonomi saja, tetapi melainkan merupakan modal dan menjadi obyek investasi. Kedua hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja investasi. Bagaimana-pun, dilihat dari sifatnya, tanah merupakan pusat dari seluruh aktivitas manusia, tanah sebagai unsur ruang yang strategis merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebijakan Pertanahan dan Penataan Ruang dalam kerangka investasi diarahkan kepada upaya mendorong investasi dengan mengurangi berbagai hambatan, guna menumbuhkan daya saing, tantangan tersebut-lah yang melatar belakangi untuk adanya suatu wadah Forum Awareness Dunia Usaha – Penataan Ruang. Merupakan wadah untuk dapat melakukan komunikasi, konsultatif, partisipatif, advokasi dalam pelaksanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan evaluasi penataan ruang, khususnya di kalangan dunia usaha yang kerap mengalami kendala/konflik, sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang produktif, berkeadilan dan berkelanjutan, dengan menerapkan prinsip, kaidah dan norma tata ruang.
Copyrights © 2017