Kerugian akibat kebakaran dan asap berdampak sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, ekonomi Indonesia, dan bahkan lingkungan global. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menaksir kerugian finansial akibat bencana kebakaran lahan dan asap pada periode Juni-Oktober 2015 mencapai Rp. 221 Triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan kejadian serupa pada tahun 1997 di mana peristiwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 triliun. Dari 2,61 juta hektare lahan yang terbakar, terdapat 33 persen yang menimpa lahan gambut atau seluas 869.754 hektar. Sementara kebakaran di tanah mineral seluas 1.741.657 hektare atau 67 persennya (Republika, 2015). Untuk menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015, pemerintah melakukan percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh dengan membentuk Badan Restorasi Gambut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Untuk mengurangi risiko bencana terhadap gambut , dibutuhkan upaya penanganan gambut di Provinsi Papua untuk mewujudkan ruang yang aman dan berkelanjutan pada wilayah tersebut, yang mencakup arahan zonasi jangka panjang dan kelembagaan penanganan gambut.
Copyrights © 2017