Abstrak. Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuan yang diharapkan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman aspek pengenaan pajak yang berkaitan dengan adanya traksaksi penggunaan dana desa. Setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN / APBD. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah dan diskusi terhadap perwakilan perangkat desa. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berjalan dengan baik, para peserta sangat antusias, kegiatan ini menambah pemahaman, motivasi dan kesadaran dari peserta mengenai aspek apa saja yang dikenakan pajak dari penggunaan dana desa. Pemahaman para peserta mengenai istilah perpajakan seperti pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Peserta mengetahui cara perhitungan pajak, tatacara pembayaran serta pelaporan SPT secara elektronik (E-SPT).
Copyrights © 2022