Penyakit mental adalah penyakit yang melibatkan gangguan pada fungsi otak yang boleh menyebabkan perubahan kepada proses pemikiran, perasaan dan tingkah-laku seseorang yang mengakibatkan gangguan untuk menjalani aktivitas seharian dengan baik. Penyakit mental sering kali membuat penderitanya terjebak dan terlibat dalam tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas tentang pengaruh penyakit mental terhadap perilaku kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (kajian literatur), dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dan relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penderita penyakit mental sering kali terlibat dalam tindakan kriminal, karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam menangani dan menghadapi penderita penyakit mental. Tindakan kriminal yang dilakukan penderita penyakit mental tidak semuanya yang bisa diproses secara hukum pidana. Hal ini tergantung hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Jika pelaku mampu menceritakan situasinya dengan baik, maka abnormalitas psikologisnya tidak termasuk dalam kondisi yang bisa membuat ia mendapat dispensasi lewat Pasal 44 KUHP
Copyrights © 2024