Heidy Andriani
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengaruh Penyakit Mental Terhadap Prilaku Kriminal (Tinjauan Terhadap Kesehatan Mental dan Kriminalitas) Heidy Andriani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyakit mental adalah penyakit yang melibatkan gangguan pada fungsi otak yang boleh menyebabkan perubahan kepada proses pemikiran, perasaan dan tingkah-laku seseorang yang mengakibatkan gangguan untuk menjalani aktivitas seharian dengan baik. Penyakit mental sering kali membuat penderitanya terjebak dan terlibat dalam tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas tentang pengaruh penyakit mental terhadap perilaku kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (kajian literatur), dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dan relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penderita penyakit mental sering kali terlibat dalam tindakan kriminal, karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam menangani dan menghadapi penderita penyakit mental. Tindakan kriminal yang dilakukan penderita penyakit mental tidak semuanya yang bisa diproses secara hukum pidana. Hal ini tergantung hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Jika pelaku mampu menceritakan situasinya dengan baik, maka abnormalitas psikologisnya tidak termasuk dalam kondisi yang bisa membuat ia mendapat dispensasi lewat Pasal 44 KUHP
PERAN HUKUM KONTRAK DALAM INVESTASI ASING LANGSUNG : ANALISIS KASUS DI NEGARA BERKEMBANG Heidy Andriani; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum berperan sebagai landasan yang memberikan perlindungan hukum terhadap investasi asing, dengan memberikan jaminan terhadap pengambilalihan tanpa kompensasi yang adil. Pengaturan hukum yang mengusung prinsip non-partisan dalam penyelesaian sengketa, seperti melalui arbitrase internasional, juga menjadi faktor penting dalam menarik investor asing. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai penjelas normatif, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghilangkan ketidakpastian dan risiko yang mungkin dihadapi oleh investor. Investasi Asing langsung dapat digunakan oleh negara-negara berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi melalui perubahan dan reformasi yang signifikan dalam struktur produksi dan mobilisasi sumber pendanaan untuk perubahan struktural. Investasi asing dapat menjembatani kesenjangan antara pasokan tabungan, cadangan devisa, pendapatan pemerintah dan pengetahuan manajemen negara-negara penerima dan tingkat pasokan yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan. Oleh karena itu, masuknya investasi asing akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Semakin banyak modal asing yang masuk, semakin tinggi pula pertumbuhan ekonominya. Keberadaan investor asing tidak hanya mendatangkan modal yang besar, tetapi juga memiliki manfaat seperti transfer pengetahuan (know-how transfer), transfer teknologi (technology transfer), keahlian dan keterampilan di berbagai bidang, dan tata kelola perusahaan, dan manajemen pemasaran
ANALISIS HUKUM ATAS KONSEKUENSI PERBURUHAN KEPERDATAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA Ratna Dewi; Reni Aryani; Kusnanto; Heidy Andriani; Agung Praptono; Sofyan Manullang
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga perundang-undangan yang menjadi landasan hukum tenaga kerja diantaranya: Undang-undang No 21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja atau buruh, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 menguraikan arti tentang karyawan atau buruh ialah seseorang yang bekerja lalu mendapatkaan imbalan atau upah dari segi apapun itu. Adapun hak-hak buruh atau tenaga kerja yaitu : Hak dari pekerjaan, upah yang adil, berserikat dan berkumpul, keamanan dan kesehatan, hukum yang sah, diperlakukan secara seimbang kebebasan privasi, dan hak kebebasan pendapat dan isi hati. Sedangkan kewajiban Dalam KUHP perdata pada pasal 1603, 1603a, 1603b, 1603c dan 1603d yakni tentang mengatur kewajiban buruh atau pekerja, yang berbunyi: buruh harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah terikat perjanjian dengan sebaik-baiknya, pekerja punya keharusan dalam melakukan pekerjaan itu sendiri, pekerja wajib mematuhi tata terbit pekerjaan