Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki komitmen untuk membangun masyarakat, pesantren dituntut untuk dikelola secara modern. Hal ini menjadi sebuah keharusan karena tantangan yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini semakin berat. Alumni pesantren dihadapkan pada sebuah kenyataan bahwa persaingan hidup di era global semakin keras sehingga dibutuhkan soft skill dan hard skill yang mumpuni agar bisa tetap survive. Jiwa entrepreneurship menjadi salah satu soft skill yang harus ditanamkan pesantren kepada para santrinya. Penanaman jiwa ini akan bisa dilaksanakan dengan baik jika pesantren menjalin kerjasama dengan dunia usaha. Makalah ini akan membahas dasar hukum kemitraan pesantren dengan dunia usaha dan analisa terhadap manajemen kerjasama tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014