Guru PAI mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pendidikan nasional, dengan adanya guru PAI membuat pemerintah lebih mudah memberikan arahan untuk mencapai pendidikan yang ideal dan relavan terhadap perkembangan akhlak peserta didik dalam dunia pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 bab XI pasal 39 butir a dijelaskan bahwasanya pendidik atau guru adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masnyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru diharapkan memilki pengetahuan yang luas tentang disiplin ilmu yang harus diampu untuk ditranfer kepada siswa. Dalam hal ini, guru harus menguasai materi yang diajarkan, menguasai penggunaan strategi dan metode mengajar yang akan digunakan untuk menyampaikan bahan ajar, dan menentukan alat evaluasi pendidikan yang akan digunakan untuk menilai hasil belajar siswa secara ideal, seorang guru sebaiknya memang harus memiliki banyak pengetahuan dan ketrampilan (multiskill competencies), karena kemampuan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan tujuaan yang ingin dicapai. Penelitian ini menjelasakan tentang posisi guru dalam UU 20 sisdiknas sebagai acuan guru yang professional dan memberikan kontribusi dalam Pendidikan.
Copyrights © 2021