Perkara Perdata di pengadilan Negeri banyak yang masuk. Hal ini dapat membuat perkara lama diselesaikan. Hal ini dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. Sehingga Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian gugatan sederhana. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normative adalah suatu proses mempelajari dan mengkaji hukum yang berupa norma, kaidah, asas hukum, asas hukum, doktrin hukum, teori hukum dan dokumen-dokumen lain untuk menyelesaikan permasalahan.dan teknik analisis studi Pustaka. Gugatan sederhana ini dapat menjadi Upaya untuk menyelesaian gugatan perkara nilainya tidak lebih dari Rp. 500.000.000 juta. Pada Gugatan sederhana ini diadili oleh hakim tunggal sehingga perkara diselesaikan lebih cepat. Penyelesaian sengketa pada gugatan sederhana ini terdiri dari pemeriksaan, pembuktian, dan putusan. Jadi pada gugatan sederhana ini tidak ada replik, duplik dan kesimpulan. hak I ini bertujuan untuk membuat perkara cepat dan sederhana . selain itu pihak pada gugatan sederhana ini tidak lebih dari 1 pihak kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Copyrights © 2024