Permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian ini tentang kemenangan legislatif dalam menyikapi pemilihan umum serentak 2015. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pemilihan umum serentak dari sudut pandang masyarakat . Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Responden penelitian adalah anggota dasawisma sebanyak 70 orang. Data diperoleh dari angket dan wawancara dengan menggunakan analisis data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden memiliki ketertarikan terhadap proses pemilu serentak Kemenangan legislatif partisipan sudah berkembang karena beberapa faktor, yaitu sosial, pendidikan, dan sosialisasi pemilu. Hasil estimasi mampu ditoleransi kesalahannya tidak lebih dari 7%. Nilai probabilitas 0,0023berarti pelaksanaan pemilu umum serentak berpengaruh signifikan terhadap perubahan kemenangan legislatif masyarakat. Upaya peningkatan perbaikan pemilu serentak sebesar 1% akan mempengaruhi peningkatan kemenangan legislatif sebesar 6%. Walaupun begitu, pemilu serentak tetap harus diperbaiki sehingga partisipasi masyarakat tetap bisa tinggi dalam pemilu yang akan datang dan berdampak kemenangan calon legislatif
Copyrights © 2023