Harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun keberadaan harta bersama tersebut merupakan percampuran antara perolehan istri dan suami dalam perkawinan yang sah menurut syariat dan hukum yang berlaku. Harta bersama dari perolehan istri dan suami akan membawa manfaat jika keluarga dibina. Harta bersama akan berakhir pada saat kedua belah pihak berpisah, baik karena perceraian atau kematian.
El-Wasathy: Journal of Islamic Studies diterbitkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Masyarakat Madani Indonesia (AMMI) dengan tujuan menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian tentang perkembangan ilmiah studi-studi keislaman yang mencakup aspek kajian Fikih, Ekonomi Islam, Al-Quran dan ...