Artikel ini membahas mengenai White Collar Crime yakni jenis kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bekerja dalam kapasitas profesional, eksekutif, atau manajemen, dan melibatkan aktivitas ilegal yang terkait dengan bisnis, keuangan, atau urusan pemerintah. Karakteristik White Collar Crime meliputi: Kompleksitas, Non-kekerasan, motivasi finansial, penggunaan posisi dan kepercayaan, penipuan dan manipulasi, kerugian keuangan besar. Kasus-kasus terkenal White Collar Crime di Indonesia: Kasus Bank Century, Kasus BLBI, Kasus e-ktp, kasus Century Textiles, kasus Jiwasraya, kasus Meikarta, Kasus Pemalsuan Obat, kasus BLT. Factor-faktor yang mendorong White Collar Crime di Indonesia: kerawanan kondisi social ekonomi, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serba tertutup, masih lemahnya perundang-undangan yang ada, tindakan hukum yang belum tegas, manajemen yang kurang baik dan control yang kurang efektif dan efisien. Upaya penanggulangan dan pemberantasan White Collar Crime adalah peningkatan profesionalisme dan kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat termasuk profesionl akan banyak membantu, menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan manusia, selanjutnya dengan penegakan hukum yang jelas.
Copyrights © 2023