Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan ilmu hitam 'pangarasa' di Desa Kauman, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman Timur. Kejahatan ini berbeda dengan kejahatan konvensional karena sifatnya yang tidak nyata dan sulit dibuktikan secara hukum. Masyarakat di daerah tersebut masih kental dengan kepercayaan terhadap unsur magic, terutama dalam konteks kejahatan magic Pangarasa yang populer di kalangan masyarakat setempat. Kejahatan ini melibatkan racun 'rasa' yang diyakini dapat menyebabkan sakit berkepanjangan dan kematian pada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, melibatkan subjek seperti orang pintar, tokoh agama, masyarakat, keluarga pemilik pangarasa, dan korban. Analisis data mengungkapkan eksistensi ilmu pangarasa dalam dua konteks: strategi melawan penjajah pada masa lalu dan praktik persugihan. Hasil penelitian memberikan wawasan terhadap reaksi masyarakat terhadap ilmu pangarasa, termasuk stigma negatif, ketakutan, dan kucilan terhadap individu yang dicurigai memiliki pangarasa. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian kriminologi, khususnya isu-isu etnografi kejahatan, dan memberikan pemikiran untuk mengantisipasi kemungkinan masalah pelanggaran baru terhadap reaksi sosial terhadap isu-isu etnografi kejahatan.
Copyrights © 2023