Artikel ini membahas permasalahan kepemilikan hak atas tanah pertanian yang bersifat absentee dalam perspektif maqashid syariah, dengan tujuan untuk mengetahui problematika dan kepemilikan hak mengenai tanah pertanian yang bersifat absentee. Kepemilikan tanah absentee yang telah dilarang di indonesia dalam praktikya masih terus teradi. Ketentuan khusus yang mengatur tentang seluk beluk pertanahan dan juga larangan terhadap kepemilikan tanah absentee termuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), menggunakan analisis deskriptif sehingga dapat diperoleh hasil yang kemudian digunakan sebagai masukan dalam eksplanasi hukum terkait dengan larangan kepemilikan tanah absentee dan langkah pertimbangan hukum sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyatakan, masih banyak praktik kepemilikan tanah pertanian absentee. Proses perpindahan harta melalui pewarisan yang diterima oleh ahli waris menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi adanya pemilikan tanah absentee. Sesuai dengan tujuan syara’ terhadap penghormatan tiap individu, ada lima hal inti yang diberikan Islam sebagai bentuk perlindungan berupa perlindungan terhadap agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan kehormatan dan perlindungan terhadap harta benda. Perlindungan hak terhadap harta benda yang dimiliki akibat pewarisan, dan mengupayakannya secara aktif sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku supaya tercapai kemaslahatan.
Copyrights © 2022