Penelitian ini mengkaji dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 terhadap peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) dengan fokus pada implikasi hukum yang signifikan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan yang lebih terstruktur dan jelas bagi CV, yang semula dikelola langsung oleh pemiliknya. Tujuannya adalah untuk menganalisis penegasan terhadap tanggung jawab pemilik terhadap perusahaan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pihak terlibat. Metode yang digunakan melibatkan studi literatur dan analisis hukum untuk mengevaluasi dampak peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi CV, memperkuat perlindungan hukum bagi pihak terlibat, namun juga menuntut pemahaman dan kesiapan pemilik CV untuk beradaptasi dengan aturan baru yang telah ditetapkan. Kesimpulannya, implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memiliki dampak positif dalam memperkuat struktur hukum Perseroan Komanditer, namun diperlukan upaya pemahaman yang mendalam dan kesiapan dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Copyrights © 2024