Penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan sebuah amanat konstitusi sebagaimana telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pada bulan januari-april 2022, sebanyak 77 persen berkas klaim biaya pelayanan kesehatan penduduk miskin di Kota Probolinggo masih tidak lengkap. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 156 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidaklengkapan berkas klaim pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Waktu penelitian pada bulan Mei 2022. Tempat penelitian di Dinas Kesehatan, PP dan KB Kota Probolinggo. Teknik pengambilan sample yaitu total sampling. Informan dalam penelitian ini yaitu petugas verifikasi klaim pembiayaan pelayanan kesehatan sebanyak 3 orang. Pengambilan data primer dengan cara melakukan FGD (Focus Group Discussion) dan NGT (Nominal Group Technique). Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar prosedur operasional (SPO), kinerja petugas, ketelitian petugas, dan belum adanya lembar ceklist merupakan faktor penyebab ketidaklengkapan berkas klaim. Disarankan bagi instansi tekait untuk membuat standar prosedur operasional (SOP) dan lembar ceklis. Untuk peneliti selanjutnya, disarankan melanjutkan penelitian dengan variabel yang lebih beragam.
Copyrights © 2022