Salah satu pekerjaan yang berisiko tinggi terjadi kecelakaan kerja yaitu bekerja dalam ruang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan studi yang bertujuan untuk menganalisis prosedur dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan di ruang terbatas. Metode yang digunakan yakni kualitatif deskriptif dengan instrumen studi pustaka pada dokumen, observasi, dan wawancara dengan safety specialist dan safety officer dari Unit HSC serta Ahli K3 dan pekerja kontraktor yang bekerja pada ruang terbatas. Informan ditentukan dengan metode purposive sampling. Kemudian dibandingkan dengan Permenaker No. 11 Tahun 2023 dan diberi penilaian pada setiap indikator serta secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parameter penetapan klasifikasi dan pembatasan akses memasuki ruang terbatas telah sesuai, sedangkan parameter izin masuk ruang terbatas, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan, dan personel K3 masih terdapat ketidaksesuaian. Berdasarkan hasil analisis, terdapat 4 parameter dengan kategori sangat baik, di antaranya penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, prosedur kerja aman, serta peralatan dan perlengkapan dan 2 parameter dengan kategori baik, di antaranya izin masuk ruang terbatas dan personel K3.
Copyrights © 2024