Penilitian ini membahas tentang penggantian calon anggota terpilih DPRD Tahun 2019 ditinjau dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari segi tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustakayang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pergantian calon anggota terpilih sudah diatur dalam pasal 426 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memiliki beberapa poin dalam penggantian calon. Pertama, jika calon legislatif meninggal dunia. Kedua, jika calon legislatif terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika calon legislatif tidak memenuhi syarat, dan jika calon legislatif terbukti melakukan tindak pidana sehingga calon legislatif diberhentikan partai. Kewenangan pengusulan penggantian calon legislatif terpilih sepenuhnya ada di tangan partai politik. Dampak Yuridis Penggantian Anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah dengan menjaga kemurnian sistem pemilu di tengah kekosongan hukum dan hanya rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu.
Copyrights © 2022