Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara yang dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian (1) Peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat dikatakan baik karena dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil penyelesaian, lebih banyak hasilnya adalah Perjanjian Bersama yaitu sebanyak 3 kasus, daripada yang hasilnya Anjuran Tertulis yaitu sebanyak 3 kasus. Pelaksanaan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Wajo juga bisa dikatakan sudah baik karena sesuai dengan prosedur penyelesaian yang ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan (2) Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial adalah kejelasan status pekerja dan minta diikutsertakan jamsostek, mengingkari isi perjanjian PKWT sehingga wajib mengganti uang sesuai isi perjanjian, tidak mau di mutasi ke bagian lain, menikah dengan sesama karyawan, kejelasan status pekerja yaitu minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap, dan masalah indisipliner yaitu tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan atau tanpa ijin. Sebagian besar faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Wajo adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022