p-Index From 2020 - 2025
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Legal: Journal of Law
Dewi Wahyuni Mustafa
Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Dewi Wahyuni Mustafa; Rostansar
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara yang dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian (1) Peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat dikatakan baik karena dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil penyelesaian, lebih banyak hasilnya adalah Perjanjian Bersama yaitu sebanyak 3 kasus, daripada yang hasilnya Anjuran Tertulis yaitu sebanyak 3 kasus. Pelaksanaan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Wajo juga bisa dikatakan sudah baik karena sesuai dengan prosedur penyelesaian yang ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan (2) Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial adalah kejelasan status pekerja dan minta diikutsertakan jamsostek, mengingkari isi perjanjian PKWT sehingga wajib mengganti uang sesuai isi perjanjian, tidak mau di mutasi ke bagian lain, menikah dengan sesama karyawan, kejelasan status pekerja yaitu minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap, dan masalah indisipliner yaitu tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan atau tanpa ijin. Sebagian besar faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Wajo adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang Dewi Wahyuni Mustafa; Aprilia; Winda
Legal Journal of Law Vol 2 No 1 (2023): Edisi: Mei 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Pengadilan Agama Sengkang tentang Efektifitas Pelaksanaan Panggilan Gaib yang Dilakukan Melalui Media Massa dan Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Sengkang untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan gaib agar sampai kepada pihak yang berperkara. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Sengkang dengan menggunakan jenis data kualitatif yang kemudian diuraikan secara sistematis dan data yang diperoleh dilakukan dengan cara wawancara dan observasi secara langsung di lapangan, data tersebut disebut sebagai data primer. Kemudian penulis juga mengumpulkan data dengan cara studi dokumentasi pada sejumlah literatur buku, media online, Undang-Undang dan kemudian disebut sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Relaas Panggilan Gaib di Pengadilan Agama Sengkang melalui Mass Media dalam hal ini Radio suara As’adiyah Sengkang yang sudah sejak lama bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sengkang dalam hal mengumumkan surat panggilan terhadap Tergugat atau Termohon. Dan hasilnya efektif karena selalu diumumkan selama empat bulan berturut-turut dan sudah banyak panggilan yang diumumkan sampai kepada Tergugat atau lawan. Dengan diumumkannya surat panggilan tersebut meskipun bukan Tergugat atau Pemohon sendiri yang mendengarkan langsung panggilannya akan tetapi ada keluarga atau tetangga Tergugat yang mendengar pengumuman panggilan tersebut, maka pengumuman panggilan tersebut disampaikan kepada Tergugat atau Termohon mengenai surat panggilan tersebut. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Sengkang untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan gaib agar sampai kepada pihak yang berperkara adalah dengan terus mengumumkan panggilan tersebut selama 4 bulan berturut-turut dengan selalu berkoordinasi dengan pihak mass media yaitu Radio Suara As’adiyah Sengkang.