Tujuan penelitian adalah peran Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Luwu. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat melihat kondisi tindak pidana anak yang terjadi di Kabupaten Luwu. Hasil penelitian menemukan bahwa Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak telah menjalankan perannya dengan cara melakukan kegiatan “Polisi Momong Bocah”. Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, anggaran, metode, dan beban kerja sedangkan faktor eksternal yaitu masyarakat, dan kerja sama dengan unit lain. Berdasarkan pembahasan dari hasil temuan tersebut, maka penulis merekomendasikan beberapa hal di antaranya pertama adalah meningkatkan kualitas anggota Sat Binmas dengan cara mengikuti sekolah pengembangan spesialis Binmas, menambah personel anggota Sat Binmas, dan dalam pelaksanaan kegiatan “Polisi Momong Bocah” tidak hanya dilakukan pada anak-anak setingkat TK-SD namun juga dilakukan pada anak yang sudah putus sekolah serta anak-anak setingkat SMP-SMA perlu diperhatikan namun dengan cara yang berbeda.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024