Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui peran pemerintah dalam menangani kasus kemiripan merek pada suatu produk makanan dan minuman menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peneltian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder dengan metode penelitian wawancara, observasi, studi dokumen, dan dokumentasi sehingga data yang diperoleh dianalisis berkualitas dan komprehensif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus kemiripan merek tidak hanya pemerintah yang berperan penting dalam memangani kasus kemiripan merek melainkan masyarakat juga harus memiliki pengetahuan dan wawasan tentang merek makanan dan minuman, yang dimana bahwa jika merek sudah didaftarkan oleh pemilik merek dan memiliki sertifikat artinya merek tersebut sudah memiliki perlindungan hukum, dan hanya bisa digunakan jika memiliki izin dari pemilik merek yang sah untuk digunakan.
Copyrights © 2023