Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Memorandum of Understanding (MoU). Namun berlakunya MoU di Indonesia berpijak pada kesesuaian antara MoU dengan asas-asas perjanjian yang dimuat dalam KUH Perdata. Seperti asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar yang mengakui hak otonomi pihak-pihak dalam bertransaksi dan mengikatkan mereka pada perjanjian yang dibuat secara sukarela, asalkan perjanjian tersebut sah menurut hukum. Sementara kekuatan MoU bisa dianggap setara dengan kekuatan hokum perjanjian. Sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka dapat dipersamakan pemberlakuannya dengan konsep perjanjian yang telah digariskan dalam KUH Perdata. Sehingga MoU yang dibuat dengan memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian memiliki kekuatan mengikat pihak-pihak yang membuatnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023