Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen ataupun kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang pranikah bagi anggota kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2010, serta buku panduan sidang bimbingan pranikah terbitan Biro Watpress SSDM POLRI pada Oktober 2017. Sidang bimbingan pranikah ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan calon mempelai memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif sebelum melangsungkan pernikahan. Proses sidang melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan sidang, pelaksanaan sidang dengan pembinaan oleh berbagai pihak, dan tahap akhir berupa pemrosesan Surat Izin Kawin. Faktor Pendukung terdiri dari, (1) Dukungan institusi; (2) Fasilitas dan sarana yang memadai: (3) Dukungan atasan dan rekan kerja; (4) Dukungan keluarga. Sementara Faktor Penghambat terdiri dari, (1) Jadwal yang padat; (2) Persyaratan administratif yang rumit; (3) Ketidakpastian tugas dinas: (4) Ketidakpastian tugas dinas yang mendesak dapat menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan sidang pranikah yang terjadwal.
Copyrights © 2023