Legal: Journal of Law
Vol 2 No 2 (2023): Edisi: November 2023

Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe

Sulaeman Sagoni (Unknown)
Muharawati (Unknown)
Andi Wira Saputra (Unknown)
Andi Wahyuddin Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan cara pengajuan sertifikat tanah di wilayah pesisir Danau Tempe kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo di pesisir Danau Tempe. Penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan masyarakat yang memiliki sertifikat di wilayah pesisir Danau Tempe dengan menggunakan metode pendekatan penelitian secara empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara serta studi kepustakaan sehingga data diperoleh dianalisis secara komparatif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada umumnya, mekanisme pendaftaran tanah dapat dilalui melalui mekanisme proses pendaftaran secara umum, namun karena sifat unsur komponen tanah termasuk kepada bagian sempadan danau sebagaimana yang dimaksud sebagai sempadan danau menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau, maka daripada itu si pendaftar harus memperoleh dokumen tambahan berupa Surat Rekomendasi dari dinas PUPR sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk menetapkan wilayah pesisir yang dapat disertifikatkan. Sedangkan kedudukan hukum terhadap sertifikat tanah di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo terhadap tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe adalah sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Hal ini didasari dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (1) tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa: “Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...