PKn Progresif : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Kewarganegaraan
Vol 16, No 2 (2021): Jurnal PKn Progresif Volume 16 Nomor 2 Desember 2021

Politik Hukum Peraturan Pencegahan Radikalisme berbasis Pancasila

Hassan Suryono (Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Isu tentang radikalisme dan terorisme di Indonesia nampaknya menjadi isu yang tidak akan hilang dan terus diperdebatkan. Kejadian demi kejadian yang terkait dengan kajian radikalisme dan terorisme secara berkala terus terjadi. Yang terbaru ialah peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada hari minggu, 28 maret 2021. Bahwa banyak yang sepakat untuk tidak mengaitkan atau lebih tepatnya menyalahkan agama tertentu terkait dengan kejadian ini. Namun semua sepakat bahwa peristiwa ini merupakan aksi yang tidak terpuji. Sebelum terjadi sebuah aksi teror, tentunya pelaku telah melakukan persiapan-persiapan tertentu, dapat dimulai dari proses pemikiran yang mengajar tentang sebuah perjuangan yang kemudian menghasilkan pemikiran radikal dalam konteks terorisme. Dalam penelitian ini, peneliti bertujuan untuk mengkaji politik hukum peraturan pencegahan radikalisme yang berbasis Pancasila, dengan konteks era modern yang mana perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum (legal research). Penelitian ini diharapkan akan menghasilkan kajian yang mendalam terkait dengan Politik Hukum Peraturan Pencegahan Radikalisme berbasis Pancasila.

Copyrights © 2021