Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Indonesia terhadap Timor Leste dari tahun 1975-1999 tidak sesuai dengan apa yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”. Namun pada kenyataannya “penjajahan diatas dunia harus dihapuskan” itu menjadi terbalik dan Indonesia yang melakukannya pendudukan di Timor Timur. Metode yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, dan studi literatur sebagai teknik penelitiannya. Metode sejarah mempunyai beberapa tahapan diantaranya yaitu: 1) heuristik atau pengumpulan sumber, 2) kritik sumber, 3) interpretasi, dan 4) historiografi atau penulisan peristiwa sejarah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kekejaman yang dilakukan Indonesia terhadap Timor Leste. Dan hasil dari penelitian ini yaitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Indonesia terhadap Timor Leste, bahkan telah menelan banyak korban. Pelanggaran tersebut seperti pembunuhan, penganiyaan, kekerasan pada wanita, dan juga pemindahan anak Timor Timur.
Copyrights © 2023