PIR
Vol. 8 No. 2 (2024): PIR (Power in International Relations)

Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Ella Susila Wati (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Ibnu Burdah (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2024

Abstract

Artikel ini membahas kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina setelah pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel. Palestina adalah satu-satunya negara anggota Konferensi Asia Afrika yang belum mencapai kemerdekaan. Konflik Palestina dan Israel telah terjadi dari setengah abad lalu dan hingga sekarang belum merdeka. Konflik ini, kemudian meletus pada tahun 2017. Dimana Donald Trump seseorang presiden Amerika Serikat mengumumkan bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. Bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel. Penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun metode pengumpulan data berupa artikel jurnal dan tulisan lainnya yang mendukung penelitian ini. Sehingga penulis menemukan beberapa tentang kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina: pertama, terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kebijakan Indonesia terhadap krisis Palestina tidak dapat di abaikan. Kedua, diplomasi multilateral, dimana Indonesia aktif dalam KTT luar biasa OKI di Turki, pada forum MU PBB dan lembaga Dewan Keamanan PBB pada informasi Yerusalem. Ketiga, kebijakan Pembebasan Bea Pajak Produk dari Palestina. Tearkhir, yaitu dukungan kemanusiaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Copyrights © 2024






Journal Info
PIR

Abbrev

jurnalpir

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Power in International Relations (PIR) adalah sebuah jurnal ilmiah dalam bidang hubungan internasional, politik, ekonomi dsb. Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Potensi Utama ...