Masyarakat Adat Negeri Seti adalah satu-satunya masyarakat Adat di kecamatan Seram Utara Timur Seti yang merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Maluku Tengah. Oleh karena kedudukan yang strategis sebagai pemiliki adat, maka dari itu kehidupan masyarakat adat negeri Seti harus dilindungi. Kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar di masyarakat adat negeri Seti. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat adat Seti terjadi oleh karena beberapa faktor, tetapi faktor utama tersebut didorong oleh beberapa praktek ijon penjualan tanah dan penyerobotan lahan pertanian masyarakat Adat Seti. Hal ini terjadi karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat negeri Seti, oleh karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, kepemilikan tanah tersebut menjadi target utama aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab. Di wilayah masyarakat adat negeri Seti terdapat satu perusahan yang bergerak dibidang pertambangan, satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, satu perusahaan yang bergerak pada tambang galian jenis C dan beberapa lahan adat masyarakat Seti menjadi target dari pelaksanaan kegiatan transmigrasi nasional, yang berorientasi pada pembukaan lahan persawahan. Akibat dari kegiatan tersebut kepemilikan tanah adat masyarakat terancam hilang, dengan hilangnya kepemilikan tanah, maka dipastikan identitas adat yang terikat kepada tanah akan hilang secara perlahan. Untuk Permasalahan tersebut maka solusi yang ditawarkan adalan bentuk sosialisasi yang berfokus kepada tiga (3) materi, yaitu; Teologi Tanah, Teologi Advokasin, dan Hukum. Keseluruhan kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan sebuah wawasan baru dan wawasan iman yang menghidupkan demi sebuah keadilan.
Copyrights © 2023