Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukuman mati bagi koruptor dana bencana dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang pemerintah terbitkan dalam melawan pandemi COVID-19 serta peran KPK terhadap pencegahan tindak korupsi dana anggaran bencana Covid-19. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman mati belum pernah diterapkan dalam kasus korupsi dana bencana covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk melawan covid-19 dan KPK berperan penting dalam mencegah tindak korupsi dana bencana covid-19 yaitu lewat whisleblowing systemberupa program Jaga KPK.
Copyrights © 2021