Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pentingnya manajemen aset secara tepat dan berdaya guna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif, diharapkan akan memberi kekuatan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerahnya yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu untuk mendapatkan data yang objektif dalam rangka mengetahui dan memahami Manajemen Aset Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang. Adapun informan adalah Kepala Dinas, Sekretaris, Kasubag Keuangan dan Barang Daerah, Pengurus Barang Daerah, Pengguna aset Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang.Berdasarkan penelitian, Manajemen Aset Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang sudah cukup baik berdasarkan lima dimensi yaitu Inventarisasi Aset, Legal Audit, Penilaian Aset, Optimalisasi Aset, Pengawasan dan Pengendalian. Kata Kunci : Aset, Manajemen Aset
Copyrights © 2023