Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pengalihan aset milik Kabupaten Kerinci sebagai daerah induk kepada Sungai Penuh sebagai daerah hasil pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh. Kualitatif sebagai metode yang digunakan dengan pendekatan deskriptif. Hasil yang ditemukan adalah Kabupaten Kerinci masih menggunakan sejumlah besar aset yang seharusnya diserahkan ke Kota Sungai Penuh hingga tahun 2022. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh dan melampaui batas waktu yang seharusnya diberikan paling lambat lima tahun sejak diresmikannya daerah hasil pemekaran. Namun, tidak ada sanksi apapun atas pelanggaran ini. Perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh menjadikan kendala utama pengalihan aset tersebut.
Copyrights © 2023