Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 11 No 1 (2017): MEI

PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM ISLAM

Uraidi, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2017

Abstract

Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk dapat terwujudnya tujuan perkawinan, salah satu syaratnya yaitu para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan dibawah umur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang dilakukan dibawah umur dalam hukum Islam.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...