Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk dapat terwujudnya tujuan perkawinan, salah satu syaratnya yaitu para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan dibawah umur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang dilakukan dibawah umur dalam hukum Islam.
Copyrights © 2017