Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.
Copyrights © 2019