Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 13 No 1 (2019): MEI

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA ASET DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA

Nurman, Muh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2019

Abstract

Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...