p-Index From 2020 - 2025
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Fenomena
Nurman, Muh.
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

DUGAAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR PADA BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 16 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i2.2404

Abstract

Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA ASET DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1467

Abstract

Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2910

Abstract

Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu yang berdmpak pada sistem pemilu di Indonesia. Sehingga banyak permasalahan yang terjadi dalam penerapan ambang batas parlemen. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik diparlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat mengehentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Kedua: Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Suara yang diperoleh partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi jika kurang dari persentase minimal suara yang telah ditetapkan.