Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III.2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19), yang pada intinya mengatur tentang pembatasan kebebasan berkumpul warga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah Penerapan hukum maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)? dan Bagaimana akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)?Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Prinsip hukum Maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) adalah untuk keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19) adalah UU lain yang berkaitan, seperti UU Perdagangan, Konsumen, Perekonomian, dan lain-lain dan denda serta pidana sesuai dengan ketentuan pasal 216 dan 218 KUHP
Copyrights © 2022