Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 12 No 1 (2018): MEI

AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBERIKAN GAJI DI BAWAH UPAH MINIMUM PROVINSI KEPADA KARYAWAN DI KABUPATEN SITUBONDO

Sugeng, Tedjo Asmo (Unknown)
Marwiyatun, Marwiyatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Tenaga kerja dan perusahaan saling berkaitan dan membutuhkan. Tenaga kerja sebagai pendongkrak untuk menjadikan suatu perusahaan lebih maju, dan unggul dibanding perusahaan lainnya. Sedang perusahaan sebagai wadah untuk menghasilkan pendapatan bagi para tenaga kerja. Kaitan yang erat itulah yang mengharuskan keduanya harus saling bekerja sama agar sama-sama merasa saling menguntungkan. Disatu sisi tenaga kerja mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan, disisi lain perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar atas jerih payah yang dilakukan oleh pekerja. Penulis menggunakan metode penulisan normatif dan metode penelitian dengan mengamati secara langsung atau menyelidiki dari dekat ke lapangan dengan membanding-bandingkan antara teori dan prakteknya untuk menjawab masalah yang dialami oleh para tenaga kerja di dalam perusahaan terutama yang berhubungan dengan masalah gaji. Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa didalam rantai kerja antara perusahaan dengan tenaga kerjanya haruslah seimbang agar tidak terjadi kesetimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Apabila terjadi kesalahan baik terhadap tenaga kerja, ataupun perusahaan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Terutama bagi perusahaan, apabila melakukan kesalahan terhadap tenaga kerjanya terutama yang berhubungan dengan upah, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...