Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 11 No 2 (2017): NOVEMBER

TINJAUAN YURIDIS PRINSIP ULTRA PETITA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA

Yulianto, Irwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2017

Abstract

Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama menjelaskan kondisi penyimpangan asas non ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, kedua menjelaskan konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita dibandingkan dengan asas non ultra petita menurut ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), hasil analisis data disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan peramasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penellitian menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita: Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah undang-undang yang dimohonkan untuk di judicial review sudah tidak sesuai dari UUD 1945 (menyimpang), sehingga pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku; Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution), sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan substantif; Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang; Petitum yang termuat dalam setiap permohonan yang mengatakan agar “hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, menjadi landasan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita demi tercapainya keadilan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...