Gadai tanah pertanian merupakan suatu transaksi antara dua belah pihak yang saling sepakat dengan adanya pemberian sejumlah uang dan penyerahan tanah pertanian sebagai jaminan untuk dikelola oleh pemberi uang. Gadai tanah pertanian diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA). Jika waktu gadai berlangsung telah mencapai 7 tahun, maka tanah tersebut kembali kepada pemiliknya tanpa ada uang tebusan. Jika pemegang hak gadai tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan tanah tersebut setelah 7 tahun, maka pemberi hak gadai dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat, sehingga pemegang hak gadai dapat dijatuhkan hukuman oleh hakim yang diatur dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Copyrights © 2020