Pemilihan Umum diselenggarakan dalam rangka untuk memilih pejabat Negara yang akan memimpin jalannya roda pemerintahan. Dalam konstitusi juga telah termuat bahwa dalam memilih pejabat Negara baik dalam hal pejabat eksekutif yang meliputi presiden serta kepala daerah tingkat satu dan tingkat dua serta pejabat legislatif yang meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Pusat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pemilihan umum seringkali ditemui calon kepala daerah melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang, ditemui juga beberapa masalah dalam penyelenggaraannya, pelanggaran yang sering terjadi seperti halnya kampanye hitam atau black campaign. Pada penelitian ini, penulis ingin mengetahui tentang sanksi apa yang dikenakan pada para pelanggar undang-undang pemilu, dan prosedur penetapan serta pelantikan kepala daerah pasca terpilih.
Copyrights © 2016