Urgensi advokat yang merupakan penegak hukum sebagai sub-sistem dalam system peradilan pidana harus kita sejajarkan dengan sub-sistem lainnya (hakim, jaksa, polisi dan sipir). Maka dari itu penulis skripsi ini menelaah lebih lanjut keberadaan advokat terutama mengenai : Pertama, membahas mengenai bagaimana eksis tensi advokat dalam system peradilan pidana di Indonesia, apakah eksistensinya menghambat efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan peradilan atau bahkan melengkapi arti kata lahirnya advokat malah memper jelas dan membuat terang peradilan di Indonesia yang sebagai mana kita ketahui bahwa tujuan hukum yaitu keadilan substantif. Kedua, untuk mengetahui perubahan system peradilan pidana di Indonesia akibat keberadaan Advokat, maka penulis mengkaji lebih jauh lagi khususnya dalam peranan serta fungsi advokat itu sendiri khususnya sebagai penasehat hokum dalam perkara pidana, baik yang terdapat dalam UU Advokat maupun aturan lainnya, yang hilirnya ada kejelasan posisi advokat sebagai sub-sitem dalam system peradilan pidana. Kemudian tidak lupa pula penulis menyandingkan dengan mengkaji sub-Sistem dalam sistem peradilan pidana Indonesia lainnya yaitu polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, hakim sebagai pengambil keputusan hukum, dan sipir penjara sebagai pelaksana sanksi hukuman pidana.
Copyrights © 2016