Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lag oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi cara pandang Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawianan. Terhadap permasalahan andak yang lahir diluar perkawinan. dengan pokok masalah (1) Apa yang dimaksud dengan status anak yang lahir diluar kawin menurut Hukum Islam. (2) Bagaimana Kedudukan anak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan pengumpulan data observasi dan analisi isi supaya penulis mampu menjawab penelitian tersebut Temuan penelitian menunjukkan bahwa: dalam sudut pandang kedua Hukum tersebut menunjukan bahwa mempunyai Kesamaan Hukum dan Perbedaan Hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan.
Copyrights © 2022