Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Jaminan Hari Tua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Copyrights © 2023